TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA TPS DIGITAL
Untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan mudah, cepat, tertib, dan aman, Pemilihan Kepala Desa Ridogalih menggunakan sistem pemilihan secara digital.
Berikut tata cara pemilihan yang perlu diperhatikan oleh setiap pemilih:
🗳️ 1. DATANG DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN
Isi daftar hadir secara manual sesuai arahan panitia.
Setelah melakukan pendaftaran, pemilih diarahkan untuk masuk ke Bilik Digital.
Siapkan QR Code Undangan yang telah diberikan oleh panitia.
Letakan ibu jari di kertas surat undangan sesuai gambar, lalu Arahkan QR Code ke kamera pemindai dengan jarak sekitar 5–10 cm di belakang kamera.
Ikuti petunjuk yang muncul pada layar.
👆 2. LAKUKAN PEMILIHAN
Setelah berhasil masuk ke sistem pemilihan:
Pilih kandidat/calon Kepala Desa dengan menekan foto calon yang menjadi pilihan Anda.
Pastikan calon yang dipilih sudah sesuai.
Tekan tombol “Pilih Kandidat” yang berada di bawah foto calon.
Pada jendela konfirmasi, periksa kembali pilihan Anda.
Jika sudah yakin, tekan kembali tombol “Pilih” untuk mengonfirmasi suara.
Tunggu hingga muncul pemberitahuan:
“Terima kasih, Suara Berhasil Disimpan”
🧾 3. AMBIL RESI SUARA DAN MASUKKAN KE KOTAK SUARA
Setelah suara berhasil disimpan:
Keluar dari Bilik Digital.
Ambil resi suara digital yang tercetak dari printer.
Masukkan resi suara ke dalam Kotak Suara yang telah disediakan.
🔐 ALUR PEMILIHAN DIGITAL
QR Code Undangan → Bilik Digital → Pilih Calon → Konfirmasi Suara → Suara Tersimpan → Resi Suara Tercetak → Masukkan Resi ke Kotak Suara
⚠️ PERHATIAN
Pastikan Anda memilih calon dengan teliti dan benar sebelum menekan tombol konfirmasi. Setelah suara berhasil disimpan, pilihan yang telah dikonfirmasi tidak dapat diubah.
Ikuti selalu arahan panitia selama proses pemilihan berlangsung.
Gunakan hak pilih Anda dengan bijak.
Satu suara Anda menentukan masa depan Desa Ridogalih.